Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa ke Pengadilan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa  ke Pengadilan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa ke Pengadilan

    MAKASSAR - Pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023, Jam 10.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa JM (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) dan Terdakwa HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

    Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Pelimpahan perkara Terdakwa JM dan Terdakwa HB ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

    Perbuatan Terdakwa JM dan Terdakwa HB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Giat Konfrensi Pers Hasil Operasi Sikat...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Dukung Koperasi Indonesia, PT Semen Tonasa Terima Penghargaan Bergengsi
    Hendri Kampai: Indonesia, Surga yang Merindukan Pemimpin yang Mencintai Rakyatnya
    Prabowo: Jangan Korupsi!
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Tags