PANGKEP - Camat Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep Muhammad Imran Fatta SE, saat digunakan Lewat telp selulernya Kamis (22/9/2022) mengatakan bahwa telah digelar sosialisasi keselamatan Ketenaga listrikan (K2) & Sosialisasi Program PLN oleh PT.PLN (Persero) ULP Pangkep-UP3 Makassar Utara Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tondong Tallasa,
Camat Tondong Tallasa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tondong Tallasa himbau warga hemat penggunaan listrik dan waspada bahaya kebakaran akibat hubungan arus pendek Listrik*
Camat Tondong Tallasa Muhammad Imran Fattah, S.E, bersama, Bhabinkamtibmas Polsek Tondong Tallasa Bripka Abd.Kadir, S.Psi. menghadiri acara Sosialisasi Keselamatan Ketenahalistrikan (K2) & Sosialisasi Program PLN oleh PT.PLN (Persero) ULP Pangkep-UP3 Makassar Utara Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tondong Tallasa dan dihadiri oleh Pemerintah kecamatan, pemerintah desa se-Kec.Tondong Tallasa dan masyarakat pengguna listrik lainnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh PT.PLN ULP Pangkep bertujuan memberi pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh warga utamanya peserta sosialisasi mengenai bahaya kelistrikan, aturan mengenai Penggunaan Listrik, aplikasi PLN Mobile dan juga menampung masukan, saran dan harapan warga kepada PT. PLN kedepannya agar dapat melayani dan memenuhi kebutuhan listrik keluarga, fasilitas umum dan kantor pemerintah khususnya di wilayah Kec.Tondong Tallasa.
Camat Tondong Tallasa bersama Bhabinkamtibmas yang hadir mewakili Kapolsek Tondong Tallasa menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat menghemat penggunaan listrik baik dirumah, fasilitas umum maupun diperkantoran agar pasokan listrik dapat mencukupi bagi semua setor dan juga dapat menghemat ekonomi keluarga dan juga secara umum beban subsidi listrik yang ditanggung oleh negara.
Selain itu himbauan mengenai bahaya kebakaran yang dapat disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik di rumah-rumah warga maupun di tempat lainnya yang menggunakan energi listrik agar dapat dicegah dengan selalu memperhatikan penggunaan prabot rumah tangga yang menggunakan listrik setelah digunakan segera diputus arus listriknya juga disampaikan oleh Camat dan Bhabinkamtibmas.Arahan lainnya mengenai larangan warga berbuat kecurangan terkait penggunaan listrik dan ketaatan membayar iuran listrik juga disampaikan oleh Camat dan Bhabinkamtibmas.( Herman Djide)