Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!

    Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!
    Prof Dr Suparji Ahmad SH. MH Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta

    JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute), Suparji Ahmad menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenanvan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, permohonan tersebut justru mengarah pada pelemahan korps adhyaksa.

    "Upaya untuk menguji kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan melalui gugatan ke Makkamah Konstitusi oleh M. Yasin Djamaludin, seorang Pengacara, adalah merupakan upaya untuk mengganggu psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis, " katanya dalam keterangan pers.

    Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI saat ini juga sedang memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara Aparat Penegak Hukum lainnya, bahkan melebihi tingkat kepuasan masyarakat dibandingkan dengan kinerja KPK. 

    "Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80, 6 persen, " terangnya.

    Menurutnya, uji materi dalam perkara tersebut juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

    "Langkah tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar, " tegas Suparji.

    Kewenangan penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI, kata dia, memang seharusnya dipertahankan. Karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya, kata Suparji, sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Acara Hajatan,  Bhabinkamtibmas Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Tondong...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pangkep, Ikuti Pelatihan Fungsi Tehnis Binmas
    Sederhana dan Merakyat, Caleg DPRD Pangkep Andi Alwi Kecca: Siap Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat
    Bersihkan Pasar, Bentuk Kepedulian Koramil 1421-01 Balocci Terhadap Wilayahnya. 
    PT Semen Tonasa Gelar Donor Darah, Direktur Keuangan  Anis: Setitik Darah yang Kita Sumbang Sangat Terbantu Bagi Orang- Orang yang Butuh
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sambangi Masyarakat dan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pangkep, Ikuti Pelatihan Fungsi Tehnis Binmas
    Sederhana dan Merakyat, Caleg DPRD Pangkep Andi Alwi Kecca: Siap Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat
    Bhabinkamtibmas Polsek Minasate'ne bersama Kedes Kabba Pantau Pekerja Jalur Kereta Api
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Bupati Pangkep  Muhammad Yusran Bersama Kepala BPN Lakukan Penyerahan Seritifikat Tanah kepada Warga Desa Tabo-Tabo
    Pungutan Retribusi di Danau Cinta,  Forkopincam Balocci Gelar Pertemuan dengan PT.Semen Tonasa 
    Lewat Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kabba & Desa Panaikang, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
    Jaga Keamanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya  Gelar Kunjungan Silaturahmi di Pulau Sanane
    Sambut Peringatan HUT ke- 55, PT Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
    Siaran Press,   Kajati Sulsel Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi Tiga DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023

    Tags