MAKASSAR - Pada hari jumat 19 mei 2023 pada pukul 14.00 Wita bertempat di Lapas Kelas I A Makassar , Jaksa eksekutor pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri pangkajene Kepulauan yang dipimpin oleh Kepala seksi tindak pidana khusus ANDI UNRU, S.H. berdasarkan Perintah langsung kepala kejaksaan negeri pangkajene kepulauan Bapak TOTO ROEDIANTO, S.SOS., S.H. Telah melaksanakan eksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama terpidana IR.ANDI FAISAL LATIF. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 Tanggal 26 Juni 2019 dan Surat perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan kejaksaan negeri pangkajene Kepulauan tanggal 15 Maret 2023.
Bahwa terpidana terbukti bersalah melanggar, Subsidiair pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo.UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1). ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara Selama 2 ( dua) tahun dan denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subs.3 ( tiga bulan) pidana kurungan, uang pengganti Rp. 53.200.000 ( Lima puluh tiga Juta dua ratus ribu rupiah) Subs.3 (tiga) bulan kurungan.(*"")