Siaran Pers, Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Ta 2020 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    Siaran Pers, Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga  Jual Pasir Laut Takalar Ta 2020 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
    Siaran Pers, Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpanan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Ta 2020 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    MAKASSAR - Pada hari ini Selasa tanggal 02 Mei 2023, Jam 14.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

    Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Pelimpahan perkara GM ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B - 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023.

    Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (HR)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Tondong Tallasa Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Hajatan Pernikahan Warga, Polsek Ma’rang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Gerakan Pemanfaatan Lahan Tidur, DPD JNI Pangkep dan Kades Tabo Tabo Bangun Kerja Sama Salurkan Bibit Tanaman
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Dukung Koperasi Indonesia, PT Semen Tonasa Terima Penghargaan Bergengsi
    Hendri Kampai: Indonesia, Surga yang Merindukan Pemimpin yang Mencintai Rakyatnya

    Tags