Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor

    Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor
    Siaran Press, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Limpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tipikor

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulawesi-Selatan (Sulsel) kembali melimpahkan perkara tindak pidana korupsi PADAM kota Makassar ke Pengadilan Tipikor  Selasa (22/8/2023) Jam 09.00 Wita,

    Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019)  beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

    Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).

    Penuntut Umum Kejati SulSel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Labakkang Iptu Aidil Akbar Pimpin...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Menghadiri Kegiatan Malam...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cuaca Ekstrem,  Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Desa Kabba
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Gerakan Pemanfaatan Lahan Tidur, DPD JNI Pangkep dan Kades Tabo Tabo Bangun Kerja Sama Salurkan Bibit Tanaman
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Dukung Koperasi Indonesia, PT Semen Tonasa Terima Penghargaan Bergengsi

    Tags