Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar  Sidang di Pengadilan Negeri Makassar
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan saksi inisial DP dan Ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan perkara terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.

    Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999.

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Sumber:KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkatibmas Polsek Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolsek Bungoro Hadiri Mini Lokakarya...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Debat Pilgub Sulsel: Data Kemiskinan Jadi Sorotan, Tim Danny-Azhar Bongkar Fakta Urbanisasi dan Ekonomi
    Sambangi BNNP Sulawesi Selatan, Lapas Narkotika Sungguminasa Tepis Isu Transaksi Narkoba dalam Lapas
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Hadiri Rapat Zoom Meeting Optimalisasi Manajemen Citra Polri di Polres Pangkep
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Manfaatkan Lahan Tidur, Kades Patallassang Labakkang Suryadi Dg Naba  Galakkan Program Tanam Sayur Mayur
    Mohon Do'a dan Dukungannya, Caleg DPR RI No 9 Partai Golkar Dapil Sulsel 2  Syamsuddin Hamid: Siap Perjuangkan untuk Kepentingan Masyarakat di DPR RI
    Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Pangkep, Ikuti Pelatihan Fungsi Tehnis Binmas
    Sederhana dan Merakyat, Caleg DPRD Pangkep Andi Alwi Kecca: Siap Berjuang Untuk Kesejahteraan Rakyat
    Sapa Warga, Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu DR Muhammad Yusran Lalogau: Dari Rakyat untuk Pangkep Maju 
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Hadiri Rapat Zoom Meeting Optimalisasi Manajemen Citra Polri di Polres Pangkep
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Pungutan Retribusi di Danau Cinta,  Forkopincam Balocci Gelar Pertemuan dengan PT.Semen Tonasa 
    Lewat Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kabba & Desa Panaikang, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
    Jaga Keamanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya  Gelar Kunjungan Silaturahmi di Pulau Sanane
    Sambut Peringatan HUT ke- 55, PT Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
    Siaran Press,   Kajati Sulsel Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi Tiga DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023

    Tags